PROSESNEWS.ID – Dua remaja di Kecamatan Biau, Kabupate Gorontalo Utara, berinisial YY (21) dan AH (24) diringkus Tim Resnarkoba Polres Gorontalo Utara usai menjemput paket obat terlarang di salah satu agen jasa pengiriman barang.
Kedua remaja ini diringkus polisi beserta ratusan butir obat keras tanpa resep dokter yang dipesan secara online.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara, Iptu Sofya T Ishak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jasa pengiriman barang yang menemukan adanya paket tanpa label.
“Usut punya usut, barang tersebut mengara ke dua orang remaja berinisial YY dan AH,” kata Sofyan T Ishak.
Dari hasil pengembangan ini, polisi kemudian mengintai kedua pelaku saat hendak mengambil pesanan di jasa pengiriman barang.
“Karena harus bersifat tangkap tangan, anggota harus menunggu pelaku yang menjemput barang. Dan hanya berselang beberapa jam, keduanya datang mengambil paket pesanan tersebut,” ujar Sofyan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat keras tanpa resep dokter, yang rencananya akan dipasarkan oleh kedua pelaku di Kecamatan Biawu.
“Saat ini baik YY dan AH sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo Utara. Sebagai informasi, pelaku juga merupakan residivis,” pungkas Sofyan.
Reporter: Jun