
PROSESNEWS.ID – Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan razia penerapan protokol kesehatan di depan Mapolda Gorontalo. Operasi gabungan ini berhasil menjaring 66 orang pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Rata-rata para pelanggar adalah yang tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan komitmennya untuk membantu pemerintah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
“Perlu diketahui juga, Provinsi Gorontalo sudah memiliki Perda Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, itu yang saat ini menjadi pedoman Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas dan diback up oleh kita, selain itu kita juga kenakan UU lainnya baik itu KUHP, UU Karantina Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit menular, jika terbukti melakukan tindak pidana prokes,” kata Wahyu.
Wahyu juga menyebutkan, kegiatan operasi Yustisi dan Aman Nusa yang sudah memasuki tahap ke VI ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam menegakkan disiplin prokes.
Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
Wahyu berharap, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terkait penerapan Prokes terus meningkat.
“Tanpa kedisiplinan diri, kita tidak akan dapat menekan korban penyebaran COVID-19, oleh sebab itu, mari sama-sama kita dapat selalu menindaklanjut apa yang dianjurkan oleh pemerintah, yakni dengan menaati protokol kesehatan,” tandasnya.(Ads)
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id














