
PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Tabongo Barat Firman Mantali (47) menjadi korban penganiayan dengan barang tajam oleh YH (41), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung pukul 04.30 WITA bertempat di Dusun Pone, Desa Ilomangga Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Sabtu, (18/7/2020).
Ceritanya, dari keterangan saksi yang merupakan istri dari Pelaku, sekitar pukul 04.30 wita pelaku. Datang bersama korban, berboncengan dengan sepeda motor kearah rumah pelaku, sebelumnya sejak Jam 20.00 wita keduanya jalan bersama.
Setelah pelaku turun dari motor, kemudian korban pergi, namun pelaku mengikutinya dan tidak lama berselang, pelaku balik lagi kerumah dengan luka dibibirnya, dan Istrinya bertanya dengan bahasa isyarat, dan dijawab dipukul oleh korban.
“Tidak lama berselang datang Korban, dan terdengar suara teriakan dari jauh mengatakan ambil kamari kita pe topi, korban hendak mengambil topi yang dipinjamkan ke suami saya, dan saya kemudian yang menyerahkan topi tersebut,” terang Istri pelaku.
Selanjutnya istri pelaku meminta korban untuk pulang, namun korban menjawab dengan bahasa daerah “Saya tidak takut” sambil mendekati pelaku. Saat korban berdiri tepat dihadapan pelaku, kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dari pinggangnya, dan menusukan kearah korban, dan mengena dibagian tangan sebelah kiri, dan korban kemudian lari meninggalkan pelaku. Namun pelaku terus mengejarnya dan tidak lama berselang pelaku balik kerumah.
Sekitar 15 menit pelaku kembali ke rumah dan mengatakan dengan bahasa isyarat kesaksi, bahwa pelaku telah menusuk korban dengan sebilah pisau di bagian leher sebelah kiri, kemudian pelaku meminta istrinya untuk melapor di Polsek Batudaa.
Pukul 05.10 Piket Regu 3 SPKT Polsek Batudaa mendatangi TKP, korban sudah tergelatak di depan warung makan milik salah satu warga Desa Ilomangga Kecamatan Tabongo, dan ditemukan korban sudah meningggal dunia.
Kapolsek Batudaa IPTU Mohamad Adam, SH saat dikonfrimasi membenarkan insiden kejadian itu.
“Pelaku datang menyerahkan diri di Polsek Batuda’a didampingi Istrinya. Berhubung, pelaku tidak bisa bicara, istri dari pelaku yang menerjemahkan semua kronologis kejadian penganiayaan,” ujarnya. (Rihol)














