PROSESNEWS.ID – Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Johanes Sinangpala, mengomentari soal penggunaan masker scuba dan buff.
“WHO, bahkan Pemerintah Indonesia tidak menyarankan masyarakat menggunakan masker scuba dan buff. Mengingat masih terdapat 80 persen pasien tanpa gejala di masa pandemi ini. Maka dianjurkan untuk menggunakan masker yang sudah berstandar nasional Indonesia (SNI),” jelas Johanes.
Menurut Johanes, Indonesia masih belum sepenuhnya memroduksi masker yang standarnya bisa mencegah penularan Covid-19.
“Bisa menggunakan masker kain. Tetapi harus dilapisi. Begitu juga mekanisme masker scuba. Makanya kenapa masker itu tidak dianjurkan. Selain air liur atau percikan dahak, dia (masker scuba) tidak memiliki daya serap,” terangnya.
Sedangkan masker buff menurut dia, hanyalah kain yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa menjadi masker. Itu katanya seperti bahan kaus.
“Kaus itu kan didesain bukan sebagai penangkal percikan air liur. Itu jelas tidak sesuai SNI,” tambah Johanes.
Menurutnya lagi, efektivitas pemakaian masker dalam mencegah penularan dilihat dari kualitas masker. Seperti ketebalan dan pori-pori masker yang digunakan.
“Untuk membuktikan semua itu, tentu ada pemeriksaan labolatoriumnya. Karena setiap masker itu bervariasi. Tergantung kerapatan serap kain dan sejenisnya. Kemudian juga ada standarisasi. Apakah virus mampu melewati maskernya atau tidak. Salah satu masker yang efisien itu menurut saya masker bedah. Karena itu sudah memiliki izin edar,” pungkas Johanes Sinangpala, yang juga sebagai dokter paru di Rumah Sakit Dunda Limboto.(Ads)