Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Polisi Tindak Tegas Angkutan Umum Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Arfandi by Arfandi
17 Okt 2020 21:14
in Gorontalo
Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai seorang sopir angkutan umum.

PROSESNEWS.ID – Selain mencuci tangan, menggunakan masker di saat berada di luar rumah, menjaga jarak atau physical distancing juga menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Aturan protokol kesehatan di satu sisi memang sangat membatasi ruang gerak masyarakat dalam menumbuhkan perekonomiannya. Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai seorang sopir angkutan umum.

Akan tetapi di sisi lain, hal ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga masyarakat dari wabah COVID-19 jika duduk berdesak-desakan.

Di keluarkannya pergub Gorontalo No 41 Tahun 2020 tentang penerapan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan adalah sebagai wujud nyata perhatian pemerintah dalam menjaga keselamatan para warganya.

Oleh karena itu, personil Polda Gorontalo yang tergabung dalam operasi Aman Nusa II tahap V melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi depan KTL Telaga terhadap para penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Penerapan protokol kesehatan dalam angkutan umum, harus kita kaji lebih dalam. Bahwa betapa pentingnya hal tersebut di lakukan. Penularan Covid-19 sangat mudah terjadi bila mana para penumpang duduk tidak menjaga jarak. Meskipun hal ini sangat mempengaruhi tingkat perekonomian para sopir dengan di batasinya jumlah penumpang,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Jumat (16/10).

Ia menegaskan, bahwa aparat akan terus menghimbau dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dengan cara itu virus COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan penyebarannya.

“Penegakan hukum protokol kesehatan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, Kepolisan Polda Gorontalo dan jajarannya akan terus mengawal kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat di masa pademi covid-19 dalam operasi aman nusa maupun Yustisi,” tandasnya. **Ads

Tags: 3manjuran pemerintahcegahCoronacovid19gorontaloolah ragapenyebaranpesan ibu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.