
PROSESNEWS.ID – Selain mencuci tangan, menggunakan masker di saat berada di luar rumah, menjaga jarak atau physical distancing juga menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Aturan protokol kesehatan di satu sisi memang sangat membatasi ruang gerak masyarakat dalam menumbuhkan perekonomiannya. Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai seorang sopir angkutan umum.
Akan tetapi di sisi lain, hal ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga masyarakat dari wabah COVID-19 jika duduk berdesak-desakan.
Di keluarkannya pergub Gorontalo No 41 Tahun 2020 tentang penerapan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan adalah sebagai wujud nyata perhatian pemerintah dalam menjaga keselamatan para warganya.
Oleh karena itu, personil Polda Gorontalo yang tergabung dalam operasi Aman Nusa II tahap V melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi depan KTL Telaga terhadap para penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Penerapan protokol kesehatan dalam angkutan umum, harus kita kaji lebih dalam. Bahwa betapa pentingnya hal tersebut di lakukan. Penularan Covid-19 sangat mudah terjadi bila mana para penumpang duduk tidak menjaga jarak. Meskipun hal ini sangat mempengaruhi tingkat perekonomian para sopir dengan di batasinya jumlah penumpang,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Jumat (16/10).
Ia menegaskan, bahwa aparat akan terus menghimbau dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dengan cara itu virus COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan penyebarannya.
“Penegakan hukum protokol kesehatan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, Kepolisan Polda Gorontalo dan jajarannya akan terus mengawal kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat di masa pademi covid-19 dalam operasi aman nusa maupun Yustisi,” tandasnya. **Ads












