PROSESNEWS.ID – Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror serta rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal. Juga, dapat menimbulkan kerusakan dan kehancuran terhadap objek vital yang strategis, di lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan.
Hal itu telah jelas pada (Pasal 1) UU RI Nomor 5 Tahun 2018. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jika di kaji secara mendalam, bahwa sebagai bagian dari warga negara baik individu maupun kelompok masyarakat, harus menggunakan akal sehat dalam menyikapi ‘asbabul nuzul’ atau sebab akibat terjadinya tindakan Terorisme ini. Negara harus memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat tak terkecuali, Pemerintah Daerah. Karena dalam aspek Hukum, keselamatan rakyat itu adalah hal yang paling utama.
Sebenarnya penulis tak ingin mengangkat tema dalam tulisan kali berkaitan dengan hal yang bersifat atau berlabel Terorisme. Tapi hal ini di akibatkan karena secara pribadi, sungguh kaget dan terkejut, jika Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, di tuduh menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku tindakan Terorisme.
Pohuwato adalah bagian dari daerah yang sangat majemuk dan heterogen masyarakatnya. Itu dibuktikan dengan sikap saling menghargai dan hidup berdampingan, antar warganya meski ada perbedaan secara suku, ras, agama dan budaya . Olehnya sebagai seorang yang awam, sungguh hal ini sangat tidak diinginkan. Karena Kabupaten Pohuwato baru kali ini, diberitakan sebagai daerah tempat persembunyian mereka para terduga teroris itu, sudah mengenelasir bahwa Pohuwato saat ini tengah tidak aman, itu tidak masuk akal.
Tak ada pihak manapun yang mengaminkan adanya terosime di daerah bumi panua ini. Karena jelas, bahwa tindakan terorisme adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Mengapa demikian? karena mereka “teroris” bisa dikatakan musuh bersama semua Agama di Negara ini. Dan agama manapun, tidak membenarkan yang namanya aksi kekerasan atau tindakan terosime.
Pohuwato, selama penulis kurang lebih 24 tahun sejak lahir dan hidup di Pohuwato, baru kali ini mendengar sebuah kabar ditangkapnya oknum-oknum yang terduga terosime. Ingat, aksi terosime ini di lakukan karena ada pihak-pihak yang mencoba untuk merusak citra daerah. karena mereka para pelaku tindakan terorisme itu, tidak senang dengan kedamaian, keamanan dan kesejukan kehidupan masyarakat. Lalu siapakah yang bertanggung jawab pada kejadian ini? Tentu tidak hanya Pemerintah baik itu Pemerintah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, maupun aparat keamanan seperti kepolisian, serta lembaga yang dibentuk untuk penanganan atau pencegahan aksi-aksi terorisme itu sendiri.
Tanggung jawab ini adalah “kita” harus berkesadaran diri semua, memegang teguh prinsip kebangsaan dan keberagamaan kita yang “rahmatan lil alamin”. Sekali lagi aksi terorisme tidak ada kaitan dengan agama manapun. Apalagi melabeli penganut islam sebagai sumber dan akar terosime yakni radikalisme (baca tentang radikalisme). Sehingga sangat tidak elok, bila kita saling menyalahkan satu sama lain, apalagi sampai membawa-bawa agama dalam persoalan terorisme.
Negara kita adalah negara Demokrasi, yang membuka seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dan gagasan baik dalam lisan, maupun tulisan di muka umum. Tapi bukan berarti kita bebas untuk melakukan apa saja hanya demi mencapai sebuah hasrat, apalagi hal itu bisa mencelakai orang lain, itu sudah betentangan dengan Demokrasi itu sendiri.
Demokrasi Indonesia tegas adalah Demokrasi Pancasila. Dimana kita diberikan kemerdekaan dalam berke-Tuha-an yang maha Esa, tapi dari hal itu harus dilandaskan pada kemanusiaan yang adil dan beradap, memegang tegu rasa persatuan dan kesatuan sebagai warga negara. Tak hanya itu, jika ada yang kita pikirkan tentang sesuatu baik terhadap kritik kebijakan pemerintah, harus berani dulu menciptakan nuansa musyawarah, dengan pihak yang berkompeten untuk mendapatkan solusi.
Seorang tokoh sang guru bangsa Nurcholish Madjid atau Cak Nur pernah berkata bahwa “Hidup ini harus dijalani dengan sungguh- sungguh, agar tidak lewat begitu saja kepada kita dengan sia-sia. serta masing masing kita, setiap pribadi, harus menjalankan hidup ini dengan penuh tanggung-jawab, tanpa menunggu orang” (Baca Tentang Nurcholish Madjid) .
Jika kita menelisik dari kata Cak Nur, bahwa orang kalau suka berbuat kerusakan atau mengancam diri orang banyak, berarti ia tidak selesai dengan masalah hidupnya. Nah, disini Pemerintah harus hadir memastikan seluruh Rakyatnya, mendapatkan perlakuan yang sama. Baik itu dalam hal efek dari kebijkaan, maupun kaitan dengan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh Rakyatnya.
Negara kita telah lama merawat sikap pluralisme atau keberagaman, itu harus di pertahankan secara terus menerus. Masalah ancaman dan keamanan, kita di bantu aparat penegak hukum dan pemerintah, dalam menciptakan suasana kedamaian dan kesejukan ber masyarakat. Kaitan ancaman terosime itu, ada lembaga yang di berikan kepercayaan oleh negara dalam menanganinya.
Demikian ulasan singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, tanpa terkecuali selalu dalam lindungan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa. Dan semoga pihak Penegak Hukum, di beri kekuatan kesehatan dalam memberikan rasa aman bagi kita semua. Salah kata dan penulisan selebihnya kembalikan kepada penulis, kritik dan saran sangat terbuka untuk perbaikan kedepan.
Ini hanya catatan kecil, sebagai anak yang peduli dan menginginkan terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang aman, damai dan berlandaskan keadilan sosial dan ekonomi bagi semua. Sekian atas atensi penulis dalam membacanya sampai selesai diucapkan Terima kasih. Salam Hormat dan Salam Damai. “Wallahualam Bissawab.”
Penulis : Santo Ali, Volunteers Barisan Pemuda Peduli Kedamaian (BPPK)