PROSESNEWS.ID – Meski pandemi Covid-19 masih mewabah, Pilkada Serentak akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hal itu terdapat pada peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.
“Paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya saat menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai Keynote Speaker dengan tema inspirasi dan inovasi Kemendagri pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Jakarta.
Setali tiga uang dengan Kemendagri, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, APU juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Ia meminta Panitia Pengawas (Panwas) diminta lebih teliti dalam menjalankan pengawasan terutama di hari pencoblosan.
Hal itu disampaikan Alfitra dalam Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kota Tomohon, pada Senin (2/11/2020).
“Beberapa titik rawan yang harus diperhatikan Panwas saat hari pencoblosan nanti, pertama pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat dan yang tidak menggunakan masker,” ungkap Alfitra.
Alfitra menegaskan protokol kesehatan Covid-19 menjadi prioritas kerja Panwas di hari pencoblosan. Protokol kesehatan harus diterapkan di seluruh TPS mulai dari jaga jarak, memakai masker sampai menghindari kerumunan.
Tata cara pemilihan pada Pilkada 2020
Pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 tentu bukan perkara mudah. Nah, berikut ini beberapa pembaruan di pemilihan serentak pada masa pandemi Covid-19 ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
1. Pemilih wajib menggunakan masker
Saat datang ke TPS, pemilih wajib menggunakan masker. Sebagaimana diketahui, masker menjadi salah satu ‘senjata’ untuk mencegah penularan virus Corona.
2. Pemilih Bersuhu 37,3 derajat celcius mendapat bilik suara khusus
Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan ada pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik. Hal ini bertujuan agar ia tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.
3. Pemilih wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS
Sesuai imbauan Pemerintah, TPS Pemilihan Serentak 2020 harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.
4. Menggunakan Sarung tangan plastik
Setelah pemilih mengisi daftar hadir, petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik. Sarung tangan plastik ini bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrean memilih di bilik suara.
5. Disinfektan akan disemprotkan secara berkala oleh petugas TPS
Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS juga akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.
6. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan
Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterimanya. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sehingga jaga jarak antar pemilih bisa diterapkan.
7. Dilarang berkerumun
Saat hadir di TPS, pemilih diharapkan menghindari kerumunan atau membuat kerumunan di antara para pemilih atau mengerumuni petugas TPS. Pemilih yang ingin mengikuti jalannya penghitungan suara diharapkan saling menjaga jarak.
8. Membawa alat tulis sendiri
Pemilih diimbau untuk membawa alat tulis sendiri yang akan digunakan ketika mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama proses di TPS. (Ads)
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id