PROSESNEWS.ID – Terkait permasalahan legalitas Nikah dalam status rumah tangga, menjadi pembahasan serius, bagi Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, yang di bahas melalui Forum Grub Diskusi (FGB).
Syarif menyebutkan, dari angka 6.700 kasus, berkaitan dengan permasalahan Legalitas status pernikahan warga masyarakat Pohuwato, menjadi suatu hal yang memprihatinkan, dan perlu untuk di seriusi.
“Dari jumlah rumah tangga yang ada hanya kurang lebih 400 sekian. Tapi, dari jumlah tersebut ada 300 rumah tangga sekitar 89 persen, yang diragukan atau belum sah, terkait dengan pencatatan nikah,” Papar Syarif.
Padahal selama ini kata Syarif, terkait persoalan ketidakjelasan satatus pernikahan ini, Pemda Pohuwato terus berupaya melalui Program Isbat nikah, untuk mengurangi persoalan tersebut.
“Buktinya, melalui Program Gema panua yang dilaksanakan setiap tahun di tiap kecamatan, Pemerintah kabupaten Pohuwato, terus berupaya untuk melakukan pendekatatan serta mempermudah masyarakat, untuk pelayanan Adminitrasi kependudukan,” terangnya.
Sehingga Syarif meminta kepada Kementrian Agama (Kemenag) Pohuwato, untuk moratorium proses nikah tampa melalui sebuah ketentuan yang mendasarinya.
“Mungkin di kementerian Agama kita moratorium dulu, untuk membuat pencerahan yang kuat sampai di level bahwa. Itu dapat di lakukan melaui pendekatan dengan ketersediaan Sistem informasi Aplikasi, bagi mereka yang paham dan pendekatannya kuat ke bawah. Nah, konfesioanal bisa bagi 6.700 isbat Nikah secara paralel,” tukas Syarif.
Terkahir Syarif berharap, di akhir masa jabatannya, melalui Forum Grub Diskusi ini, dapat dipahami serta di tindak lanjuti secara seksama, apalagi menganai permasalahan legalitas Pernikahan di Pohuwato, untuk dicarikan solusi.
Reporter : Iskandar Badu