
PROSESNEWS.ID – Guna mendorong ekonomi dan kesejahteraan rakyat, terutama para petani, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, bakal membuat Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).
Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengatakan, Tora ini menyangkut perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani, ekonomi, serta kebijakan pertanian.
“Luas tanahnya 2.000 hektar. Dan itu semua bakal kita bagi ke rakyat,” kata Nelson, usai melakukan audensi bersama pihak BPKH Wilayah XV Gorontalo, Dinas LH-Kehutanan Provinsi Gorontalo, Balai Konservasi SDM Sulut dan UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo di Ruang Madani. Senin, (31/05/2021).
Sebenarnya, kata Nelson, tanah tersebut memang sudah di kuasai oleh rakyat. Akan tetapi, tidak ada legitimasi, karena dia masih kawasan hutan.
“Nah, jadi itu bakal kita keluarkan dari kawasan hutan, sehingga bakal menjadi milik rakyat. Dan dampaknya juga, rakyat yang bertani itu sudah percaya diri dalam bertani dan bisah pinjam uang dari bank untuk pelancaran usaha mereka,” jelasnya
Bukan hanya itu, orang nomor 1 di Kabupaten Gorontalo itu menambahkan, kalau itu terealisasi, maka bantuan ke masyarakat itu juga bakal lancar.
“Iya, pasti bantuan bakal lancar, karena dia sudah legitimasi. Tapi, kalau dia tidak legitimasi bantuan itu masih abu-abu,”pungkasnya.
Reporter : Agil Mamu














