Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Pemerintah Merevisi Aturan PPKM Mikro

Majid Rahman by Majid Rahman
29 Jun 2021 15:10
in Nasional

 

(Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP meminta pengunjung dan pemilik lokasi usaha kuliner yang melewati batas aturan waktu operasional untuk membubarkan diri saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Semarang, Simpang Kepandu, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/6/2021) malam. Operasi Yustisi di pusat-pusat keramaian di kota Medan tersebut bertujuan untuk menertibkan berbagai lokasi kegiatan usaha agar mengikuti aturan PPKM Mikro serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.)

Lonjakan angka kasus harian COVID-19 kembali terjadi pada Minggu (27/6/2021) lalu. Pada periode Sabtu-Minggu (26-27 Juli 2021) itu jumlah kasus postif tercatat sebanyak 21.342 orang. Sementara pada Sabtu (26/6/2021)angka kasus positif sebesar 21.095 orang. Ini merupakan angka tertinggi selama COVID-19 melanda Indonesia. Penambahan angka harian itu membuat total jumlah pasien yang terjangkit COVID-19 mencapai 2.115.304 orang.

Pada periode yang sama, pasien sembuh tercatat sebanyak 8.024 orang. Dengan demikian total pasien sembuh berjumlah 1.850.481 orang.

Sedangkan pasien meninggal pada periode yang sama ada 409 orang. Total angka pasien meninggal mencapai 57.138 orang.

Penambahan angka positif itu memang terjadi paska libur lebaran. Kondisi ini juga diperparah dengan masuknya varian Delta dari India.

Untuk menekan melonjaknya angka positif COVID-19 itu, pemerintah berencana mengubah strategi. Salah satunya, menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, merevisi aturan dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Salah satu poin yang akan direvisi menyangkut jam operasional sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan yang berada di zona merah dan orange. Jika semula mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, kini hanya diizinkan buka hingga pukul 17.00 WIB. Begitu juga untuk work from home hanya diizinkan 25% yang masuk.

Tak hanya itu. Selama penguatan PPKM mikro itu, restoran hanya diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Ganip juga meminta agar komunitas mikro seperti kelurahan membuat aturan sebagai upaya pencegahan virus corona. Contohnya, jika di desa/kelurahan itu ada empat jalan, maka jalan yang difungsikan bisa hanya satu saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara.

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah COVID-19 juga akan ditutup sampai situasi dinyatakan aman.

Pun untuk pemberlakuan tes RT PCR bagi pelaku perjalanan pesawat udara. “Tes RT PCR berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar daerah satu hari.” kata Ganip.

Rencana keputusan anyar itu merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Senin (28/6) siang. Detil revisi aturan itu bakal dirapatkan tim Satgas dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Menurut Ganip, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Karena virus corona ditularkan oleh manusia, maka pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian pandemi.

Ganip kembali mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Penulis : Fajar Wahyu Hermawan / Redaktur : DT Waluto 
Tags: Google News InitiativeIndonesiaNasionalPPKM Mikro
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

AJI Gorontalo Latih Jurnalis untuk Meliput Isu Pemilu 2024

by Editor
18 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengadakan pelatihan intensif selama dua hari, mulai 18 hingga 19 November 2023, di...

Fitur Aplikasi Terbaik Mendengarkan Musik Untuk Android dan iPhone

by Editor
27 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Hampir semua orang senang mendengarkan musik apa itu sedang santai atau sedang melakukan aktifitas pekerjaan. Dalam era...

KPU Kota Gorontalo Gelar Uji Publik, Dua Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Parlemen Andalas

by Editor
15 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan menjadi perhelatan besar-besaran nanti. Menuju perhelatan Akbar tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah...

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana,...

Iklan Google Terancam Dihentikan Jika RUU ini Disahkan

by Arfandi
23 Mei 2022
0

Iklan Google Terancam Dihentikan Jika RUU ini Disahkan PROSESNEWS.ID - Bisnis periklanan Google yang selama ini meraup keuntungan besar bagi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.