PROSESNEWS.ID – Tim Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait foto sejumlah TKA Cina bantai buaya di area tambang PT OSS di Konawe. Mereka mendapati sisa darah, potongan-potongan daging buaya yang akan dimasak sebagai sup, kuali dan panci serta alat bukti lainnya.
Pihak BKSDA Sulawesi Tenggara melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah II La Ode Kaida menyatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan di TKP.
“Info yang kami dapatkan, seekor buaya awalnya masuk di selokan di sekitar lokasi pertambangan pada Rabu (25/8/2021) pagi,” ujar La Ode Kaida dilansir Liputan6.com
Menurutnya, kondisi buaya sudah dalam keadaan lemas dan tak banyak bergerak lagi. Oleh warga, buaya kemudian ditangkap ramai-ramai.
Sejumlah TKA Cina, menurut informasi membeli buaya itu. Namun, pihak BKSDA menyatakan, TKA China yang meminta buaya itu.
“kami belum dapat informasi apakah buaya dijual warga atau seperti apa, Namun, kata warga sudah lemas buayanya, Kemungkinan akibat limbah pabrik,” ujar La Ode Kaida.
Setelah berada di tangan TKA Cina, mereka kemudian menyembelih buaya di depan salah satu gedung di sekitar lokasi pertambangan. Parahnya, aksi ini direkam kamera dan menyebar di media sosial.
Menurutnya, setelah kejadian TKA Cina membantai buaya di lokasi PT OSS Konawe, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi. Diantaranya, oknum yang menguasai dan menguliti buaya, warga serta pihak yang akan menemani TKA Cina. Alasannya, TKA tak tahu bahasa Indonesia.
Saat BKSDA Sultra dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginvestigasi hingga ke dapur tempat buaya dimasak, mereka menemukan daging buaya sudah tak utuh. Tim menemukan, sebagian buaya yang tersisa, berada di dalam sebuah panci listrik.
“Buaya yang tersisa tinggal sedikit, sepertinya akan dimasak,” ujar La Ode Kaida.
Dalam foto yang beredar, daging buaya diletakkan di dalam panci logam kecil. Tampak, panci berisi kuah disertai potongan cabai, bawang putih dan daun bawang yang banyak.
Daging buaya yang akan dimasak itu, tampak masih berwarna putih kemerah-merahan. Saat diamankan, tim sempat mengambil foto dan video sambil mengaduk-aduk daging.
Saat sejumlah TKA Cina ditanya oleh petugas, ternyata mereka sudah memakan sebagian besar daging buaya. Beberapa dari mereka mengacungkan jempol dan menyatakan daging buaya enak.
La Ode Kaida menyatakan, jika terbukti bersalah karena kesengajaan, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.