PROSESNEWS.ID – Menyikapi persoalan pembangunan Tambatan Perahu di Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang, membuat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara turun tangan untuk mencari dan memberi solusi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Suleman Lakoro mengatakan, pembangunan tambatan perahu itu terkendala dengan izin. Sebab lokasi pembangunannya berada di kawasan hutan mangrove.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami dari Pemda (Pemerintah Daerah) akan melakukan komunikasi dengan aparat hukum terkait masalah itu,” ujar Suleman, Selasa (14/9/2021).
Sejalah dengan hal ini, Suleman meminta kepada pemerintah desa segera menyelesaikan dokumen perzinan yang diperlukan. Di samping itu juga pemerintah desa diminta untuk menyusun perubahan RAPBDES. Dengan begitu kata dia, masalah ini segera menemui titik terang.
Suleman berharap masalah ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak terutama pemerintah desa. Apalagi menurutnya, hampir seluruh desa di Gorontalo Utara berada di kawasan hutang lindung dan mangrove.
“Supaya ke depan pembangunan-pembangunan khususnya yang dibiayai dana desa maupun APBD, harus ada kajian lingkungan dan hukum agar tidak bermasalah,” tukas Suleman.