PROSESNEWS.ID – Pemerintah pusat resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan HET tersebut membuat harga minyak yang sebelumnya Rp 14.000 menjadi Rp 24.000.
Hal itu pun menjadi polemik diberbagai kalangan, salah satunya ditingkat legislatif yang menyoroti kenaikan harga tersebut. Mengapa tidak, itu akan membuat masyarakat semakin kesulitan membeli.
Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menunjukkan bentuk rasa prihatin kepada pemerintah pusat. Di mana, sampai dengan sekarang pemerintah belum memberikan solusi terkait permasalahan minyak goreng.
“Seharusnya, pemerintah itu harus hadir melindungi dan mensejahterakan masyarakat, bukan membebankan,” jelas Kader PDI-P itu kepada awak media, Sabtu (19/03/2022).
Darmawan juga mempertanyakan kinerja pembantu-pembantu presiden yang sementara menjabat. Pasalnya, mulai dari masalah pengeras suara, hingga pergantian logo halal diciptakan.
“Disatu sisi ada masalah lebih urgent, harga minyak goreng yang terlalu tinggi, sedangkan daya beli masyarakat sedang menurun, inikan sangat ironis,” tegasnya.
Menurut Darmawan, pemerintah pusat harusnya menetapkan harga batasnya. Sehingga, para distributor tidak seenaknya mempermainkan minyak goreng.
“Saya meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menstabilkan minyak goreng, baik dari stoknya maupun harganya,” terangnya.
“Bagi saya, pencabutan HET ini hanya merupakan solusi untuk pemerintah, bukan solusi bagi rakyat,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad