
PROSESNEWS.ID – Tak pernah Kapok, aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato terus beroprasi. Meskipun, beberapa kali dilakukan penangkapan dan penyitaan alat berat yang sementara beroprasi di areal Pertambangan Tanpa Ijin (Peti).
Bahkan, selama proses penangkapan ini, Kepolisian belum mampu mengungkap otak dalang pelaku kerusakan lingkungan di Pohuwato. Penangkapan, baru sebatas oprator alat berat dan penyitaan alat berat. Namun, otak dari penambang ilegal tak mampu di ungkap Kepolisian.
Terbukti dengan pernyataan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, bahwa dalam oprasi gabungan itu, pihaknya berhasil mengamankan salah satu oprator alat berat dengan nama Erik warga Bolamongondow Selatan (Bolsel).
“Kita berhasil mengamankan salah seorang oprator alat berat, dan 3 alat berat. Satu alat sementara beroprasi dan dua alat di sembunyikan. Disamping itu juga, kita sudah memanggil kurang lebih 8 saksi, untuk di periksa terkait aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat,” bebernya. Kamis, (9/6/2022).
Disamping, mengamankan oprator dan satu alat berat jenis excavator, Polisi juga berhasil mengamankan barang butkti berupa selang, mesin dan karpet yang diduga di gunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.
Namun Joko, memastikan akan mengungkap siapa otak dan pelaku dari kerusakan lingkungan tersebut. Dan saat ini, penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kapolres Pohuwato itu juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan cagar alam Pohuwato, agar tidak di rusak. Sebab, cagar alam di Kabupaten Pohuwato merupakan penunjang kehidupan masyarakat, dan tidak bisa di rusak.













