
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Dirpolpp dan Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo Ekwan Ahmad, menuturkan kunjungan kerja kali ini, berkaitan dengan konsultasi Ranperda PPNS, yang sementara di bahas dan di genjot pembahasannya.
“Alhamdulillah, kita di terima langsung oleh Wakil Direktur Sapol PP dan Limnas. Dalam konsultasi itu, berbagai macam persoalan yang kami sampaikan, dan membutuhkan koordinasi dengan Kemendagri. Apalagi ini berkaitan dengan Ranperda PPNS,” ujar politisi Partai Hanura itu.
Dengan adanya konsultasi ini kata Ekwan, diharapkan dapat memudahkan Pansus Ranperda PPNS, untuk mempercepat penyelesaian pembahasannya.

Sebab kata Ekwan, sangat penting keberadaan Ranperda PPNS untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Gorontalo. Karena, banyak persoalan pegawai, yang harus melalui PPNS, sebelum di serahkan ke pihak berwajib.
“Jika Perda PPNS sudah sah menjadi Perda, nantinya sudah ada penyidik untuk oknum ASN yang melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran yang dilakukan saat bertugas ataupun di luar tugas,” bebernya.
Dalam konsultasi ini, juga didampingi pihak eksekutif seperti Sapol PP Kota Gorontalo, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dan Dinas Tata Ruang Kota Gorontalo. (adv)













