
PROSESNEWS.ID – Usulan tujuh Desa di Kabupaten Bone Bolango yang menginginkan adanya pemekaran menjadi 1 kecamatan direspon positif DPRD Bone Bolango. Senin, (27/06/2022)
Ketua Komisi I Faisal Mohie mengatakan,hal ini akan segera dibahas berdasarkan hukum yang diatur melalui Perundang-undangan Nomor 17 tahun 2018. Sehingga dibahas dalam usulan inisiatif DPRD melalui Komisi I yang segera ditindaklanjuti dan diusulkan dalam bentuk Ranperda.
“Melalui kepala-kepala Desa maka ini kami tanggapi positif dan kami Komisi I DPRD bersepakat untuk memasukkan aspirasi ini menjadi Ranperda,” kata Faisal Mohie, Senin (27/06/2022).
Selanjutnya kata dia, aspirasi ini nantinya akan segera dilaksanakan pengantarnya ke Paripurna Tingkat Satu. Untuk dilihat dan dinilai bagaimana kelanjutan dari aspirasi 7 kepala desa tersebut.
“Alasan pemekarannya sangat normatif, yakni rentang kendalinya terlalu jauh. Kemudian juga, persyaratan teknis yang menjadi amanat dari PP 17 Tahun 2018,” jelas Faisal.
Menurutnya lagi, untuk syarat pemekaran tersebut sudah terpenuhi sehingga mereka bersepakat bahwa sudah memungkinkan untuk dilakukan pemekaran Kecamatan. Ada data peta, data pemetaan yang jelas batas wilayah yang jelas.
“Nah, untuk batas wilayah pemetaannya sudah harus dalam bentuk titik-titik koordinat. Tak hanya sekedar perbatasan, tetapi memang sudah ada titik koordinat dan sudah harus dimasukkan dalam peta.
Dimana menurutnya kurang lebih 33 KM dan kurang lebih 5 ribuan jiwa lebih yang menjadi syarat teknis, dan sudah memenuhi syarat batas luas wilayah minimal. Bahkan di daerah Bone Bolango ini ada beberapa Kecamatan yang penduduknya malah di bawah 5000 jiwa.
“Kita masih akan menunggu kesiapan Bupati, karena ini memang harus ada persetujuan dari Bupati melalui Paripurna Tingkat Satu,” tandasnya.(Adv)















