
PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Lokasi pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRD Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Labungkari mendapat penolakan warga pemilik lahan yang berasal desa Wongko. Aksi penolakan itu ditengarai karena belum adanya ganti rugi lahan yang dilakukan oleh Pemkab Buteng.
Karena belum mendapat kejelasan, warga desa Wongko kemudian memasukan gugatan ke pengadilan negeri Buton beberapa waktu lalu.
Merespon itu, Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup hanya menanggapi datar. Ia mengatakan kalau gugatan tersebut akan dilawan secara hukum pula.
Menurutnya, kawasan pembangunan perkantoran di Labungkari sudah final sebab telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kalau ada warga yang menggugat tanah itu silahkan. Kan saya punya akta hibah,” ucap Muhammad Yusup, Senin (10/10/2022)
Adanya akta hibah, lanjut Yusup, merupakan bukti kuat kalau Pemkab Buteng merupakan pemilik sah lahan yang ada di kawasan Labungkari.
Apalagi, akta hibah tersebut merupakan cikal bakal lahirnya Kabupaten Buteng yang mana lokasi ibu kotanya terletak di Labungkari, Kecamatan Lakudo.
Pengesahan itu dilakukan pada pertengahan tahun 2014 bersamaan dengan 2 Kabupaten lainnya seperti Buton Selatan dan Muna Barat.
“Apapun yang dilakukan saya hanya berpatokan pada itu (hibah). Buteng ini tidak akan lahir tanpa adanya hibah itu, jadi kalau ada yang menggugat itu ya silahkan,” katanya.
Reporter : Win














