
PROSESNEWS.ID – Pejabat pengelola keuangan daerah perlu mengetahui cara mengelola keuangan, cara dan pola baru berupa tuntutan agar pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk kepentingan publik.
Demikian penyampaian Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepada PPK, PPK Pembantu, Bendahara SKPD, beserta pengelola keuangan lainnya, Tahun Anggaran 2022, Selasa (08/11/2022).
Marten menuturkan, salah satu unsur penting dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan di daerah, adalah sistem atau pengelolaan keuangan. Sehingga, diperlukan SDM yang memadai dan menguasai teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Dilingkungan, Pemkot Gorontalo kualitas para pengelola keuangan daerah, masih perlu ditingkatkan, agar ada pemerataan antara pengetahuan dan pemahaman,” tuturnya.
Marten menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk peningkatan kapasitas pemerintah secara konsisten dan menyempurnakan pengelolaan keuangan. Sehingga, tetap menjaga tiga pilar, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh, agar bisa melakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien dan taat terhadap aturan yang ada,” jelasnya.
Marten juga meminta kepada para peserta dapat memanfaatkan sistem teknologi informasi yang ada. Sehingga, seluruh pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dilakukan secara elektronik.
“Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengelolaan keuangan daerah harus menggunakan elektronik, ini yang harus di taati,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad















