
PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah jika meloloskan anggota partai politik saat perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota PPK yang lolos tersebut berada pada Kecamatan Sangiawambulu.
Menanggapi hal itu, Arwahid selaku divisi perencanaan, data dan informasi KPUD Buteng membantah kalau ada anggota partai politik ikut lolos seleksi PPK.
Menurutnya, semua calon peserta PPK sejak pendaftaran hingga dinyatakan lolos, tidak satupun terafiliasi dengan salah satu partai politik.
“Yang jelas itu tidak ada. Karena sejak awal saat proses pendaftaran kita sudah sampaikan dan bahkan masuk sebagai syarat untuk bisa ikut seleksi bukan sebagai pengurus partai selama 5 tahun dan itu dibuktikan ada surat dari partai begitupun juga kalau namanya dicatut,” ucap Arwahid saat ditemui diruang kerjanya.
Meski begitu, dirinya optimis kalau proses perekrutan PPK di Buteng benar-benar bersih dari berbagai permainan apalagi sampai meloloskan salah satu partisan partai politik untuk menjadi penyelenggara ditingkat Kecamatan.
“Kalau kita dianggap kecolongan (kalau misal itu terjadi) saya kira itu tidak mungkin. Karena kami (komisioner KPU) telah melakukan verifikasi dokumen terhadap peserta,” katanya.
“Kalau misalkan yang bersangkutan namanya dicatut oleh salah satu parpol atau 5 tahun bukan lagi sebagai anggota itu dilampirkan dalam dokumen. Selain itu kami juga lakukan pengecekan di sipol untuk memastikan peserta bukan partisan parpol,” tambahnya.
Selain penjelasan teknis yang disampaikan, Arwahid juga menjelaskan kalau proses verifikasi peserta tidak berhenti sampai disitu. Pihaknya juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan sanggahan.
“Jadi selain pengecekan data di sipol, verifikasi dokumen, kami juga membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap 7 Kecamatan,” katanya lagi.
Jika ada yang teridentifikasi terafiliasi dengan parpol berdasarkan aduan masyarakat, maka akan dilakukan tracking atau ditindaklanjuti.
“Yang jelas kami dalam perekrutan badan adhoc PPK itu tidak bisa ada partisan parpol. Jika ada, mekanismenya akan di berhentikan dan daftar tunggunya akan menggantikan (lolos PAW), ” tandasnya.
Reporter : Win














