
PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyebut bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo dianggap rendah.
Hal ini disampaikan Marten dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Kota Gorontalo pada Senin, 3 April 2023, terkait Ranperda pajak dan retribusi.
Salah satu alasan yang menyebabkan hal ini terjadi adalah banyaknya pengiklan yang tidak melaporkan penghasilan mereka.
“Banyak yang memasang iklan reklame sembarangan, tidak melapor dan tidak meminta izin,” kata Marten.
Marten menjelaskan bahwa, selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengiklan juga merupakan opjek pajak yang dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan.
“Padahal itu kan sumber pendapatan. Ada objeknya tapi tidak ada laporannya,” tambah Marten.
Selain itu, Marten juga meminta agar instansi terkait bisa meningkatkan pengawasan, identifikasi, dan inventarisasi pada objek pajak.
Meskipun terdapat peningkatan PAD dari Rp 72 miliar pada tahun 2014 menjadi Rp 300 miliar, namun hal tersebut masih dianggap tidak memadai karena luas wilayah yang dimiliki oleh Kota Gorontalo.
Reporter: Rijal Zulkarnaen












