PROSESNEWS.ID, Marisa – Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji mengatakan bahwa Lembaga Dewan bukanlah merupakan lembaga eksekutor dalam rangka realisasi setiap apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada mereka.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi I bersama Dinas Perhubungan, Camat Randangan, Kades Imbodu, Kades Siduwonge terkait persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bandara Pohuwato di Desa Imbodu Randangan, Selasa (7 /03/2023).
Disamping itu lanjut Idris Kadji, pertemuan kita hari ini untuk mencari solusi bagaimana nasib dan hak masyarakat ini bisa didapatkan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun apabila dalam pertemuan ini tidak membuahkan hasil maka DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait persoalan ini.
DPRD itu bukan eksekutor, kami disini untuk memediasi sehingga persoalan bapak dan ibu bisa diselesaikan dengan jalan Musyawarah mufakat, namun apabila kedua belah pihak bersikukuh maka DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Idris.
Selain itu, Idirs Kadji juga meminta masyarakat yang terkena dampak ganti rugi lahan untuk tidak memblokir dan menghentikan pekerjaan proyek nasional itu.
Pekerjaan bandara itu adalah proyek nasional dan tahun depan bandara itu akan segera dimanfaatkan, jadi saya minta tolong kepada masyarakat untuk tidak memblokir dan menghentikan pekerjaan itu,”
Terakhir Politis PKB ini menegaskan agar Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan diharapkan untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang masih bersengketa.
“Dinas Perhubungan jangan dulu membayar ganti rugi lahan apabila tanah masyarakat masih dalam sengketa,”pungkasnya