
PROSESNEWS.ID – Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Selasa (18/7/2023), Pemerintah Kota Gorontalo memaparkan rencana penggantian nama jalan di Kota Gorontalo.
Dalam pemaparan tersebut, setidaknya ada sekitar 254 nama jalan yang hendak diganti oleh pemerintah kota.
“Mana yang perlu kita ganti, mana yang perlu kita beri nama, itu yang perlu di presentasikan,” kata Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat usai rapat.
Pemberian nama tersebut, kata Muksin, harus berdasarkan nilai historis atau nilai sejarahnya, nilai tempat, serta nilai ketokohannya.
“Misalnya, nama jalan (yang bakal diganti) diambil dari salah satu orang atau tokoh pahlawan mungkin, tokoh pembangunan, dan sebagainya, tokoh ulama dan sebagainya,” tambahnya.
Selain ketokohan, faktor tempat juga menjadi syarat dari pergantian sejumlah nama jalan di Kota Gorontalo.
“Misalkan, Jalan Hasan Abas Nusi, itu cocoknya di jalan Agussalim (Jl. Prof. Dr. HB Jassin), karena rumahnya ada disitu (Bele Li Niko),” ucapnya.
Muksin menambahkan, pengelompokan sejumlah nama jalan juga harus dilakukan secara teliti, terhubung, serta terindentifikasi dengan baik.
“Kalau jalan di nama-nama buah, itu ada di kawasan tertentu, misalnya di Kecamatan Dungingi. Jangan di Kecamatan Dungingi ada nama buah, di Leato sana juga jalan nama buah. Leato lokasinya di kawasan laut, jadi nama jalannya juga harus dari nama ikan,” tutupnya.
Reporter: Fazrin Mohamad Umar













