PROSESNEWS.ID — Dalam sebuah unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Gorontalo pada Kamis (26/10/2023) di Bundaran Saronde, massa aksi melakukan pembakaran ban yang menimbulkan asap hitam tebal. Akibatnya, hal ini membuat ketertiban lalu lintas terganggu, dan meresahkan para pengendara.
Mendengar adanya informasi terkait pembakaran ban yang mengganggu ketertiban lalu lintas tersebut, Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo lantas datang ke lokasi unjuk rasa dan segera memadamkan api.
“Kalian kalau mau demo, silakan, tapi tidak harus bakar-bakar seperti ini juga. Kalian tahu dampaknya sangat buruk untuk pengendara lalu lintas dan juga bagi kesehatan,” ujar salah satu petugas pemadam kebakaran.
Pembakaran ban dalam unjuk rasa tersebut merupakan bentuk protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batasan usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Baca Juga:
Aksi Demonstrasi di Gorontalo, MK Dinilai Mencederai Sistem Demokrasi
MK mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqqibirru Re A, pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Norma Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 berubah menjadi ”Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan, Misbah Ali menegaskan demonstrasi ini hanya langkah awal dalam mengekspresikan penolakan mereka terhadap putusan MK.
Mereka berencana untuk melakukan konsolidasi dengan seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo dan melanjutkan aksi protes dengan jumlah massa yang lebih besar di masa mendatang.
Reporter: Yowan Moha