PROSESNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Abdulah Kadir Diko, menerima keluhan serius dari masyarakat Desa Taluditi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Pengungkapan ini terjadi saat Abdulah sedang melaksanakan reses masa persidangan ke-5 tahun 2024 pada Rabu (7/12/2023).
Abdulah Kadir Diko menyampaikan bahwa masyarakat Taluditi mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pertambangan emas ilegal tersebut, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan yang berimbas kepada kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dalam pertemuan reses kali ini, warga Taluditi menyampaikan keluhan serius terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin di daerah mereka. Dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas ilegal ini memberikan beban serius kepada masyarakat, terutama terkait dengan masalah banjir,” ungkap Abdulah.
Lebih lanjut, Abdulah Kadir Diko menyatakan bahwa keluhan utama yang disampaikan oleh warga adalah terkait banjir yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut. Menyikapi hal ini, Abdulah berkomitmen untuk mengambil langkah konkrit dengan menyurati dinas terkait guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pertambangan emas tanpa izin di Desa Taluditi.
“Kami akan mengambil langkah-langkah konkret dengan segera menyurat kepada dinas terkait agar masalah ini dapat segera ditangani dan diberikan solusi yang tepat,” tegas Abdulah.
Pernyataan ini menggambarkan keseriusan anggota DPRD dalam menanggapi masalah lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat memberikan perlindungan kepada warga Taluditi dan mencegah terjadinya dampak negatif yang lebih lanjut akibat aktivitas pertambangan ilegal.