PROSESNEWS.ID – Pada Kamis (02/05/2024), sejumlah mahasiswa dan mahasiswi di Kota Gorontalo melakukan aksi demonstrasi di simpang Kota Gorontalo sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Aksi damai tersebut berlangsung dari pukul 14:00 hingga 17:00 Wita, bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak korban dan saksi dalam kasus pelecehan.
Aliansi mahasiswa tersebut terdiri dari beberapa organisasi ekstra, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PMII), dan Women Institute For Research And Empowerment Of Gorontalo (WIRE-G), sebuah LSM perempuan di Provinsi Gorontalo.
Fatra Hala dari WIRE-G mentakan, mereka menuntut implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan memperkuat Satgas TPKS yang ada di lingkungan pendidikan.
“Implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diterapkan, dan kami mendesak untuk memperkuat Satgas TPKS yang ada di lingkungan pendidikan,” jelas Fatra.
Adapun peserta aksi lainnya, Syaidah, juga menegaskan pentingnya penegakan undang-undang TPKS di Provinsi Gorontalo dan menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) untuk lebih menyaring dan memperhatikan tenaga pengajar yang bermoral.
“Di hari pendidikan ini kami menuntut KEMENDIKBUD untuk memperhatikan lagi tenaga-tenaga pengajarnya,” tuntut Syaidah.
Aksi tersebut berjalan dengan lancar, sementara massa aksi berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait guna mendalami permasalahan ini hingga mencapai solusi yang optimal.
Reporter: Kevin