Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Keluarga Korban Mahasiswa Tewas Kecewa dengan Isi Dakwaan

Editor by Editor
6 Mei 2024 21:39
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sidang perdana tewasnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan, digelar hari ini, Senin (06/06/07).

Terjadwal sidang hari ini ialah, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terduga pelaku.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa mengatakan, para terdakwa dijerat pasal 359 KUHP. Dakwaan yang telah dibuat terhadap lima terduga pelaku ini selanjutnya akan dikembangkan pada saat pemeriksaan saksi-saksi.

“Dakwaan yang telah kami buat dan kemudian akan berkembang pada saat pemeriksaan pokok materi perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi nanti akan terungkap secara detail. Bagaimana peristiwanya, apa yang dilakukan dan akibatnya apa,” ujarnya.

Para saksi yang nantinya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya meliputi panitia pengaderan, dalam hal ini mahasiswa, pihak kampus dan juga ahli. Dengan jumlah keseluruhan yang masuk dalam berkas perkara sebanyak 61 orang saksi.

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku sedikit kecewa dengan isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Menurut Aprian, selaku kakak korban, ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara rinci.

“Ada beberapa keterangan saksi yang tidak dimasukan, pada saat almarhum dalam keadaan sakaratul maut juga tidak disampaikan, almarhumah meninggal di lokasi tidak disampaikan, lambatnya panitia dalam melakukan proses penanganan juga tidak disampaikan. Mungkin ini agak sedikit mengecewakan bagi kami,” jelas Aprian.

Proses kekerasan yang dialami korban pun, sang kakak mengatakan, tidak semua dibacakan dalam dakwaan. Aprian berharap kepada para saksi bisa memberikan keterangan yang dilihat langsung pada saat berada di lokasi kejadian.

Dikonfirmasi oleh Kasi Intel Santo Musa, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan, Selasa, (14/5/24).

Reporter: Dewi Agustina

Tags: gorontaloIAIN GORONTALOKasus IAIN GorontaloKasus Pengkaderan IAIN GorontaloPenganiayaan IAIN GorontaloSidang Kasus IAIN Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.