PROSESNEWS.ID – Sidang perdana tewasnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan, digelar hari ini, Senin (06/06/07).
Terjadwal sidang hari ini ialah, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terduga pelaku.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa mengatakan, para terdakwa dijerat pasal 359 KUHP. Dakwaan yang telah dibuat terhadap lima terduga pelaku ini selanjutnya akan dikembangkan pada saat pemeriksaan saksi-saksi.
“Dakwaan yang telah kami buat dan kemudian akan berkembang pada saat pemeriksaan pokok materi perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi nanti akan terungkap secara detail. Bagaimana peristiwanya, apa yang dilakukan dan akibatnya apa,” ujarnya.
Para saksi yang nantinya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya meliputi panitia pengaderan, dalam hal ini mahasiswa, pihak kampus dan juga ahli. Dengan jumlah keseluruhan yang masuk dalam berkas perkara sebanyak 61 orang saksi.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku sedikit kecewa dengan isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Menurut Aprian, selaku kakak korban, ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara rinci.
“Ada beberapa keterangan saksi yang tidak dimasukan, pada saat almarhum dalam keadaan sakaratul maut juga tidak disampaikan, almarhumah meninggal di lokasi tidak disampaikan, lambatnya panitia dalam melakukan proses penanganan juga tidak disampaikan. Mungkin ini agak sedikit mengecewakan bagi kami,” jelas Aprian.
Proses kekerasan yang dialami korban pun, sang kakak mengatakan, tidak semua dibacakan dalam dakwaan. Aprian berharap kepada para saksi bisa memberikan keterangan yang dilihat langsung pada saat berada di lokasi kejadian.
Dikonfirmasi oleh Kasi Intel Santo Musa, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan, Selasa, (14/5/24).
Reporter: Dewi Agustina