PROSESNEWS.ID – Terkait pencegahan wabah virus corona. Pemerintah Provinsi Gorontalo merumuskan sembilan poin rekomendasi pencegahannya.
Sembilan rekomendasi tersebut lahir dari Rapat Diperluas bersama Forkopimda dan unsur lainnya. di aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (17/03/2020).
Adapun kesembilan poin ini dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba. Ia mengungkapkan, pertama, pemprov Gorontalo mengharapkan agar masyarakat tetap tenang. Pemprov akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait virus Corona.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat tetap disiplin mematuhi langkah-langkah yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Kedua, pemprov dan kabupaten/kota Gorontalo membentuk satuan tugas percepatan penanganan virus Corona. Hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020, termasuk didalamnya surat edaran dari kementrian dan lembaga.
“Khusus instansi pendidikan seperti yang disampaikan Gubernur, kami tidak melarang jika ada daerah yang sudah meliburkan anak-anak sekolah. Asalkan benar-benar di kaji, seperti apa dampaknya nanti ke daerah masing-masing dan tetap harus berpedoman dalam keputusan pemerintah pusat,” terangnya.
Ketiga, kata darda, pemprov dan kabupaten/kota Gorontalo membentuk posko terpadu untuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo, baik darat, laut maupun udara.
“Untuk yang ada di perbatasan, kendaraan yang masuk akan dihentikan oleh petugas kemudian di cek secara suhu badannya dan riwayat perjalanannya,” lanjut Darda.
Keempat, bersama-sama menggalakan perilaku hidup sehat dan bersih dengan slogan “Gorontalo Bergerak”.
Kelima, pintu masuk pelabuhan akan dibuatkan gate satu arah untuk memudahkan pemeriksaan penumpang yang baru sampai maupun yang akan berangkat.
Keenam, pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia yang baru tiba dari negara lain ataupun luar daerah.
Ketujuh, pemprov dan kabupaten/kota menyiapkan logistik dan fasilitas kesehatan terutama Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kewenangan di daerah masing-masing.
Kedelapan, pemprov dan kabupaten/kota menjamin ketersediaan pangan.
Kesembilan, aparat penegak hukum akan menindak tegas jika ada oknum yang sengaja menimbun bahan pangan.
“Dari semua ini, intinya, pedoman ini kita simpulkan berdasarkan edaran Kepres nomor 7 tahun 2020, untuknya kita berterimakasih kepada pemerintah pusat telah mengambil langkah yang cepat dan tepat,” tutupnya. (Ads)