PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Buton Tengah (Buteng) melalui Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Darwin, meminta kepada pasangan calon Bupati La Andi-Abidin dan Azhari-Adam Basan, untuk melakukan perbaikan syarat administrasi calon.
“Setelah kami lakukan penelitian adminstrasi, ada beberapa dokumen persyaratan keempat calon hasil pemeriksaannya belum benar dan kami nyatakan BMS,” ucap Darwin.
Saat dikonfirmasi ke KPU Buteng tentang dokumen persyaratan keempat itu apa, pihaknya enggan memberikan penjelasan karena dianggap belum menjadi konsumsi publik.
Kemudian setelah pihak KPU Buteng menetapkan kedua bapaslon menjadi calon, awak media ini pagi tadi, Senin (07/10/2024) menyambangi kantor KPU Buteng untuk dilakukan konfirmasi terkait apa yang menyebabkan syarat keempat administrasi bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Darwin, saat ditemui mengatakan, syarat yang mesti dilakukan perbaikan saat itu oleh pasangan calon adalah tentang legalisir ijazah dan ijin pengunduran diri yang belum ditandatangani.
“Memang saat kita lakukan verifikasi pertama ada dokumen yang mesti diperbaiki oleh calon, seperti legalisir ijazah pak doktor dan ijin pengunduran diri yang belum ditanda tangani seperti pengunduran diri di DPRD atau ASN,” kata Darwin saat ditemui.
Setelah diberi waktu selama 3 hari lamanya untuk dilakukan perbaikan, akhirnya syarat tersebut oleh KPU dinyatakan MS atau memenuhi syarat.
Setelah mendapat jawaban, awak media kemudian mengkonfirmasi tentang ijazah yang digunakan oleh kedua calon saat mendaftar.
Darwin menyebut kalau kedua calon saat mendaftarkan diri ke KPU Buteng menggunakan ijazah SMA atau ijazah paket setara SMA hingga S2 dan S3.
Seperti Azhari, lanjut Darwin, saat mendaftarkan ke KPU Ia menggunakan ijazah SMA, S1,S2 dan S3. Dalam prosesnya, KPU Buteng telah melakukan verifikasi faktual terhadap sekolah atau kampus yang mengeluarkan ijazah.
“Kita sudah turun ke kampusnya (Azhari) langsung untuk mengecek,” terangnya.
Sementara calon Bupati La Andi, masih kata Darwin, Ia mendaftar menggunakan ijazah paket setara SMA dan ijazah S1. Karena menggunakan ijazah paket, pihak KPU dalam melakukan verifikasi faktual langsung berhubungan dengan dinas Kabupaten Buton.
Hal itu dilakukan karena, PKBM yang mengeluarkan ijazah paket La Andi, terdaftar di Kabupaten Buton.
“Jadi untuk mengecek ijazah paket itu kami hubungi Dinas Pendidikan Buton karena PKBM itu terdaftar atau ijinnya dari Dinas Pendidikan Buton. Lalu dinas mengatakan kalau PKBM itu memiliki ijin dan terdaftar serta memiliki hak untuk mengeluarkan ijazah,” ungkapnya.
“Jadi kita tidak konfirmasi lagi ke PKBM nya melainkan ke Dinas Pendidikan Buton dan pendidikan Buton Tengah,” tambahnya.
Terkait ijazah S1 calon Bupati La Andi, pihak KPUD Buteng melakukan verifikasi faktual ke Dikti. Hal ini dilakukan mengingat kampus yang dulu mengeluarkan ijazah S1 La Andi dalam sengketa.
“Untuk ijazah S1 La andi kami lakukan verifikasinya ke Dikti apakah yang bersangkutan mengikuti proses pembelajaran,” jelasnya.
Sebelum menutup, Darwin menyampaikan,penggunaan ijazah S1 atau S2 hanya merupakan penunjang atau syarat pencantuman gelar saja.
“S1, S2 atau S3 itu hanya syarat pencantuman gelar saja, tetapi tidak menggugurkan mereka sebagai calon,” tutup Darwin.
Reporter: Arwin