PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk optimalisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dengan Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyebutkan kolaborasi tersebut mencakup pendataan kendaraan, razia kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB, serta pelaksanaan sosialisasi. “Selain itu, juga ada pengembangan kompetensi aparatur kesamsatan dan pengelola opsen PKB dan BBNKB. Insya Allah, kerjasamanya mulai dijalankan pada awal Januari 2025 nanti,” jelasnya.
Nuryanto juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kerjasama ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk sinergi pemungutan opsen pajak.