PROSESNEWS.ID, BOALEMO – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa di bohongi oleh Pemda Boalemo, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Boalemo Rahmat Biaya.
Pasalnya, dalam rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan mitra Komisi 1 DPRD Boalemo, Program Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan Desa, tidak di anggarkan di Tahun 2025.
Padahal, Perbup Kewenangan Desa ini, sudah di bahas bersama dengan camat-camat, kemudian di tindaklanjuti dengan rapat bersama Sekda Pemda Boalemo yang menghadirkan, Dinas Sosial dan PMD dan Camat se Kabupaten Boalemo.
Namun, dalam rapat pembahasan RKA dengan Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo, malah Program Rancangan Perbup Kewenangan Desa, tidak masuk dalam pagu RKA.
“Kami Komisi 1, merasa di bohongi Sekda selaku TAPD. Padahal, kita rapat dari pagi sampai sore, untuk membahas Perbup ini, namun implementasinya tidak di anggarkan di Tahun 2025. Ini namanya pembohongan terhadap lembaga terhormat,” tegasnya.
Padahal, sejak 29 Oktober 2024 Komisi 1 DPRD Boalemo mengagendakan RDP dengan seluruh Camat se Kabupaten Boalemo, yang mengeluh soal belum adanya Perbup tentang Kewenangan Desa.
Tindak lanjut dari hasil RDP itu, Komisi 1 kembali memanggil Sekda, Dinas Sosial dan PMD untuk membahas dan menuntaskan persoalan rancangan Perbup Kewenangan Desa yang tak kunjung diselesaikan sudah beberapa tahun ini.
“Kita telah bersepakat menuntaskan Perbup Kewenangan Desa sampai bulan November ini. Namun saat Rapat Kerja di ruang Komisi I, ternyata Program Kegiatan rancangan Perbup Kewenangan Desa malah tidak di anggarkan,” bebernya.
Padahal kata politisi Partai Demokrat itu, di Provinsi Gorontalo satu-satunya daerah yang tidak memiliki Perbup Kewenangan Desa, hanya Boalemo. Dan ini sangat memalukan bagi daerah.
“Bagaimana daerah mau maju, sementara mengalokasikan anggaran untuk Program Rancangan Perbup saja tidak ada. Sementara semua sudah bersepakat, Perbup Kewenangan Desa di tahun 2025 sudah di terapkan,” tegasnya lagi.
“Karena itu, saya selaku Ketua Komisi 1 dengan tegas mengingatkan kepada Pemda jaga main-main dengan persoalan ini. Dan saya tidak mau tau, Pemda Boalemo harus menganggarkan Perbup Kewenangan Desa di masukan di Pagu RKA tahun 2025,” pinta mantan Aktivis HMI itu.
Dijelaskan Helmi, begitu juga dengan penganggaran Pemilihan Kepala Desa serentak di Tahun 2025. Masa Pilkades tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan secara e-voting, di Tahun 2025 malah kembali ke manual.
“Kalau dilaksanakan secara manual lagi, kita malah mundur. Dan masyarakat tidak percaya lagi terhadap Pemda Boalemo, yang akan berpotensi konflik lagi. Belum lagi, kalau di laksanakan manual, berarti kita harus merubah Perbup. Karena Perbup kita mengatur, Pilkades dilaksanakan secara e-voting,” ujarnya.
Pemda Boalemo kata Helmi, semakin hari, semakin ngaur cara berfikirnya. Entah, apa yang ada di benak Pejabat Pemda Boalemo, yang tidak sinkron saat melakukan penganggaran.