
PROSESNEWS.ID – Rencana pembukaan tambang batu kapur serta pembangunan pabrik pengolahan batu kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, mendapat penolakan tegas dari salah satu tokoh muda Gorontalo, Gunawan Rasid, Senin (30/6/2025).
Tokoh muda Gorontalo asal Paguyaman Pantai itu menilai, kehadiran PT Tamus Jaya Perkasa di wilayah tersebut sarat kepentingan dan merugikan masyarakat lokal. Bagaimana tidak, sejak 2023, perusahaan tersebut telah melakukan pendekatan yang dinilai tidak transparan dan cenderung memaksa.
Ia mengungkapkan, baru-baru ini, perusahaan tersebut kembali masuk ke Desa Olibu, dan ini sudah kali ke-empat perusahaan itu masuk dengan dalih mengundang para pemilik lahan yang jadi lokasi garapan.
“PT Tamus Jaya Perkasa masuk ke desa Olibu dengan membujuk pemilik lahan agar menyetujui penggunaan tanah mereka, dengan iming-iming penyerapan tenaga kerja lokal. Tapi kenyataannya, hanya segelintir orang yang diajak bicara. Padahal dampaknya menyentuh seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendekatan sepihak terhadap pemilik lahan tanpa melibatkan masyarakat secara keseluruhan adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Jangan sampai ini jadi modus operasi diam-diam oleh perusahaan, agar mereka segera menggarap lahan tanpa protes, dan mendapatkan izin lahan secara cuma-cuma,” katanya dengan nada tegas.
Menurutnya, selain persoalan perizinan dan transparansi, rencana tambang ini juga dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak sosial dan lingkungan. Aktivitas penambangan batu kapur secara besar-besaran berpotensi merusak ekosistem sekitar, termasuk sumber air bersih yang menjadi kebutuhan vital warga.
Tak hanya itu, debu dari proses penambangan dan pengolahan batu kapur juga bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Paparan debu kapur dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), bahkan penyakit paru-paru kronis.
“Anak-anak dan lansia akan menjadi kelompok paling rentan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keselamatan generasi mendatang. Belum lagi, di kawasan yang akan digarap, itu termasuk kawasan habitat kelelawar kalong yang dilindungi dan menjadi laboratorium alam Universitas Negeri Gorontalo (UNG,)” jelas tokoh muda tersebut.
Ia pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar memanggil perusahaan tersebut dalam hal memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak hidup dan lingkungan masyarakat lokal. Jangan sampai keuntungan segelintir orang mengorbankan masa depan desa,” pungkas Gunawan.














