
PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dalam putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu serentak antara pemilu nasional—yakni pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden—dengan pemilu daerah—yakni memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota—diberi jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Menanggapi hal itu, Irwan menilai putusan MK tersebut dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan pemilu di masa depan.
“Itu roh dari semua putusan itu, tetapi secara politis artinya ini kan untuk membuat kualitas pemilu yang lebih baik,” terangnya.
Politisi Golkar tersebut menambahkan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, yang ditangani langsung oleh Komisi II DPR RI berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Masih dibahas di Komisi II sesuai perintah presiden. Itu yang akan diundangkan. Sehingga kita di daerah menunggu hasil finalnya seperti apa,” pungkasnya.
Reporter: Pian Enpeda







