Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Irwan Hunawa Sebut Ini Arah Baru Demokrasi

Editor by Editor
3 Jul 2025 11:09
in DPRD Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu serentak antara pemilu nasional—yakni pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden—dengan pemilu daerah—yakni memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota—diberi jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Menanggapi hal itu, Irwan menilai putusan MK tersebut dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan pemilu di masa depan.

“Itu roh dari semua putusan itu, tetapi secara politis artinya ini kan untuk membuat kualitas pemilu yang lebih baik,” terangnya.

Politisi Golkar tersebut menambahkan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, yang ditangani langsung oleh Komisi II DPR RI berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Masih dibahas di Komisi II sesuai perintah presiden. Itu yang akan diundangkan. Sehingga kita di daerah menunggu hasil finalnya seperti apa,” pungkasnya.

Reporter: Pian Enpeda

Tags: aturan baru pemilu indonesiairwan hunawa gorontalokomisi ii dpr ripemilu nasional dan daerah dipisahpemilu serentak dihapuspolitik gorontalo 2025prabowo subianto instruksi pemiluputusan mk no 135 pUU XXII 2024putusan mk pemilu serentakreaksi dprd gorontalo pemilu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.