PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan dua sertipikat tanah milik masyarakat. Pengumuman ini diterbitkan sebagai dasar penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pengumuman Nomor: 6/2025, sertipikat dengan Nomor Hak 30.03.10.07.1.00036 atas nama Mujaiti, dkk dinyatakan hilang. Sertipikat tersebut dibukukan sejak 1 Oktober 2014. Pengajuan permohonan penggantian ini tercatat dengan Nomor Berkas 2443/2025, atas nama pemohon Siti Hasanah, dengan referensi DI 301 Nomor 492/2025.
Sementara itu, dalam Pengumuman Nomor: 7/2025, sertipikat dengan Nomor Hak 30.03.10.07.1.00038 atas nama Harjo Slamet juga dilaporkan hilang. Sertipikat ini tercatat sejak 9 Desember 2014, dengan permohonan penggantian tercatat melalui Nomor Berkas 2444/2025, diajukan oleh Karton Kadir Nusi, dengan referensi DI 301 Nomor 491/2025.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Sudirar tersebut disampaikan bahwa masyarakat yang merasa berkepentingan diberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum. Sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani pada 14 Agustus 2025 tersebut.











