
PROSESNEWS.ID – Seorang guru mengaji yang juga berstatus imam masjid di Kabupaten Gorontalo diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang teman dekat.
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi bejat tersebut diduga terjadi berulang kali di dalam masjid sejak Mei hingga Agustus 2025.
Peristiwa ini baru terungkap pada Sabtu (23/8/2025), setelah orang tua teman korban menyampaikan cerita tersebut kepada ibu korban.
“Awalnya dia bercerita ke temannya. Temannya kemudian bertanya apakah tidak takut salat subuh sendirian di masjid. Dari situlah semuanya terbongkar,” ungkap ibu korban saat ditemui.
Sang ibu mengaku, anaknya akhirnya mengaku sambil menangis karena ketakutan. Bahkan, terduga pelaku sempat meminta korban untuk kembali datang ke masjid pada waktu salat subuh.
“Sejak kejadian itu, saya tidak lagi mengizinkan anak saya salat subuh di masjid,” ujarnya.
Sebelumnya, ibu korban telah mencoba melaporkan kejadian ini ke pihak pemerintah kelurahan. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pada Minggu (24/8/2025), ia resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo.
“Karena tidak ada tindak lanjut, saya langsung ke Polres. Sore itu juga saya buat laporan,” terangnya.
Kanit PPA Polres Gorontalo, Aipda Stalin Kadir, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan masuk pada hari Minggu dan sudah kami terima. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Stalin.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan memintai keterangan korban bersama keluarganya, serta menghadirkan sejumlah saksi.
“Korban juga sudah menjalani visum dengan didampingi Dinas P2TP2A Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.













