
PROSESNEWS.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, memberikan keterangan resmi pasca pembubaran aksi unjuk rasa di Simpang Lima Telaga, Senin (01/09/2025).
Ia menegaskan, pembubaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku karena aksi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Tadi sesuai dari awal kita sudah menyampaikan kepada para pengunjuk rasa bahwasanya kita ikuti aturan yang sudah ada. Untuk pelaksanaan aksi kita batasi sesuai ketentuan pukul 17.00, bahkan kita kasih kelonggaran sampai pukul 18.00. Namun mereka tetap tidak mau membubarkan diri sehingga kita lakukan pembubaran sesuai SOP,” jelas Desmont.
Ia menambahkan, secara umum massa aksi akhirnya bubar dan kembali ke titik kumpul masing-masing. Namun demikian, ada beberapa orang yang diamankan pihak kepolisian saat proses pembubaran.
“Alhamdulillah aksi bisa dibubarkan, masing-masing kembali ke titik kumpul mereka. Ada beberapa yang kita amankan, tapi untuk jumlah dan identitas masih kita cek di Polda atau Polresta. Sepintas tadi kita lihat tidak ada korban, baik dari pengunjuk rasa maupun dari petugas,” ujarnya.
Desmont Harjendro juga menyampaikan bahwa selain di Simpang Lima Telaga, aparat kepolisian menangani aksi di dua titik lainnya, yaitu Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dan Bundaran Saronde. Dalam pengamanan tiga aksi tersebut, Polda Gorontalo menurunkan sekitar 800 personel gabungan.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri laporan adanya kerusakan, termasuk dugaan pelemparan batu yang menyebabkan kaca pos polisi pecah.
“Kita masih cek dan akan update kembali apakah ada kerusakan atau tindak lanjut lainnya,” pungkasnya.













