
PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil langkah tegas terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Partai berlambang banteng itu resmi menjatuhkan sanksi pemecatan dan segera menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan keputusan ini diambil setelah melalui mekanisme klarifikasi dan rekomendasi dari komite etik serta disiplin partai.
“Itu namanya Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPRD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ungkap Komarudin dikutip dari Gopos.id, Sabtu (20/9/2025).
Komarudin menambahkan, DPP tidak memberi ruang bagi kader yang bertindak merugikan partai maupun rakyat. Menurutnya, surat pemecatan telah resmi diterbitkan dan dalam waktu dekat penggantian antar waktu akan segera dijalankan.
“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komarudin menekankan bahwa disiplin dan kehormatan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam tubuh PDI Perjuangan.
“Saya mau sampaikan kepada seluruh kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap kader tidak mengulangi tindakan yang mencoreng nama baik partai.
“DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Wahyudin Moridu,” tutup Komarudin.
Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen PDI Perjuangan dalam menjaga integritas organisasi dan kepercayaan publik terhadap partai.















