PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi merilis hasil investigasi terkait kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Muhammad Jeksen, saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa. Laporan hasil investigasi ini disampaikan oleh Tim Investigasi UNG pada Jumat, 26 September 2025.
Temuan Utama Tim Investigasi UNG
Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran administrasi kegiatan, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga analisis kronologi kejadian. Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa pelanggaran mendasar, baik dari aspek administrasi maupun manajerial.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
-
Administrasi kegiatan tidak lengkap – surat izin kegiatan tidak ada dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko.
-
Fakultas hanya mengeluarkan surat keputusan pembentukan panitia tanpa surat izin pelaksanaan kegiatan, terutama yang dilaksanakan di luar kampus.
-
Tidak ada pengawasan dari pihak fakultas terhadap jalannya kegiatan outdoor.
-
SOP Mapala Butaiyo Nusa tidak dijalankan secara disiplin.
Rekomendasi Tim Investigasi
Untuk mencegah kejadian serupa, Tim Investigasi UNG mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain:
-
Penataan ulang dan penguatan regulasi mengenai standar keselamatan mahasiswa dalam kegiatan kampus.
-
Penonaktifan atau pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
-
Pemberian sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan panitia pelaksana Diksar, berupa skorsing hingga dua semester atau pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
-
Pemberian sanksi keras kepada pimpinan fakultas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kelalaian pengawasan.
-
Dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.















