
PROSESNEWS.ID – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyelamatan Arsip Penggabungan dan Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo” di Grand Q Hotel Gorontalo.
Kegiatan ini dihadiri oleh para sekretaris dinas/badan, kasubag umum dan kepegawaian, serta para pengelola arsip dari 18 perangkat daerah dengan total peserta sebanyak 60 orang.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan karena sejak terbentuknya Provinsi Gorontalo, telah terjadi banyak perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan untuk mewujudkan struktur pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.
Ridwan menegaskan, perubahan itu harus dibarengi dengan langkah nyata dalam pelindungan dan penyelamatan arsip yang tercipta.
Hal ini penting untuk menjamin keutuhan, keselamatan, dan kelestarian arsip sebagai memori daerah, bagian dari memori kolektif bangsa, sekaligus warisan budaya nasional.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Ridwan Hemeto. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintahan dan sejarah daerah.
“Arsip bukan sekadar dokumen, melainkan bukti autentik perjalanan pemerintahan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan, perangkat daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan arsip selama proses penggabungan maupun pembubaran OPD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ia menjelaskan, perangkat daerah wajib melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini meliputi pendataan dan pemilahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), memastikan dokumen penting seperti keuangan, kepegawaian, proyek daerah, dan aset tidak hilang, serta mendorong digitalisasi arsip untuk mempermudah akses dan mencegah kerusakan fisik.
“Melalui FGD ini, diharapkan adanya kesadaran dan kepedulian dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, guna menjamin keutuhan informasi untuk kepentingan pemerintahan maupun masyarakat,” tandasnya.














