
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat tata kelola iuran jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Program Penerima Upah (PPU) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Grand Q Hotel Gorontalo.
Rekonsiliasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kesesuaian data antara Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Upaya ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar penyesuaian data, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak kesehatan pegawai.
“Rekonsiliasi ini memastikan iuran dan kepesertaan ASN berjalan tertib serta hak-hak kesehatan mereka terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Sugondo juga mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih disiplin dalam pelaporan serta penyetoran iuran wajib.
Ia menekankan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan sistem jaminan kesehatan yang efisien dan transparan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, pimpinan OPD, serta pejabat pengelola keuangan daerah.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah kendala teknis dan administratif guna memperkuat akurasi data serta memastikan kelancaran layanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.














