
PROSESNEWS.ID – Sejumlah pedagang beras di Kabupaten Gorontalo kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo di beberapa titik pasar.
Kegiatan ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas), jajaran Polda dan Polres Gorontalo, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Di Pasar Kayubulan, kami mendapatkan data bahwa beras medium dijual di harga Rp15.000 per kilogram, sedangkan ketentuan HET hanya sebesar Rp13.500,” ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku, saat dimintai keterangan.
Hal serupa juga ditemukan ketika tim melakukan kunjungan ke salah satu agen beras di Kecamatan Bongomeme.
Menurut Viktor, penyebab utama harga beras dijual di atas HET karena sebagian besar pasokan beras di Gorontalo berasal dari luar daerah.
Viktor menjelaskan, beras dari luar daerah umumnya memiliki harga lebih tinggi karena kualitasnya lebih baik.
Sementara itu, beras lokal masih dijual dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp14.500 per kilogram.
“Temuan ini akan menjadi bahan laporan ke pemerintah pusat. Sebab, di sisi lain pemerintah berharap agar harga beras di pasaran tetap mengikuti HET. Namun kenyataannya, sejak setahun terakhir harganya terus melebihi batas tersebut,” tambahnya.
Pemerintah daerah, kata Viktor, akan melaporkan hasil temuan lapangan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Alternatif yang tengah dipertimbangkan yakni menyesuaikan HET khusus wilayah Gorontalo atau melakukan intervensi pasar melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).












