Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menjelang Akhir Tahun, Dugaan Pemalsuan Ijazah Wabup Gorut Kembali Mencuat

Editor by Editor
3 Nov 2025 10:46
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Menjelang akhir tahun, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, kepastian hukum terkait perkara tersebut belum juga terlihat, meskipun pihak Polda Gorontalo disebut telah menangani kasus ini.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Gorontalo menilai, dugaan ijazah ganda dan kejanggalan masa pendidikan Wakil Bupati Gorontalo Utara merupakan indikasi kuat adanya manipulasi administratif yang perlu diusut secara hukum, bukan sekadar dijelaskan lewat narasi politik.

“Bayangkan, dari SMP tahun 1982 ke SMA tahun 2002 ada jarak 20 tahun. Lalu, muncul lagi ijazah Paket C tahun 2012. Ini bukan sekadar tidak lazim — ini mencurigakan. Kami mendesak Polda Gorontalo agar tidak berhenti pada klarifikasi, tapi melakukan penyelidikan forensik dokumen dan asal-usul ijazah tersebut,” tegas Rian, Sekretaris Umum DPC PERMAHI Gorontalo.

Fakta yang beredar memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam riwayat pendidikan sang wakil bupati. Berdasarkan data, Nurjana tercatat pernah bersekolah di SMP Negeri 4 Buluwangun, Jakarta, pada tahun 1982. Namun, ia baru memiliki ijazah SMA Gorontalo pada tahun 2002.

Artinya, terdapat rentang waktu sekitar dua dekade antara masa SMP dan SMA, padahal secara umum jenjang pendidikan tersebut hanya membutuhkan waktu tiga tahun.

Tak berhenti di situ, sang wakil bupati juga tercatat memiliki ijazah Paket C tahun 2012. Dengan demikian, ada dua ijazah berbeda — satu dari sekolah formal tahun 2002 dan satu dari pendidikan nonformal tahun 2012 — dengan selisih waktu sepuluh tahun. Kejanggalan ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam riwayat pendidikan pejabat publik tersebut.

PERMAHI menilai, dua ijazah berbeda dengan rentang waktu mencurigakan itu berpotensi mengandung unsur pemalsuan surat atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, beberapa bulan lalu sempat menanggapi persoalan ini ketika didatangi massa aksi Aliansi Mahardika. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Gorontalo dan pihaknya kini menunggu hasil penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Rian mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar publik tidak menaruh curiga terhadap adanya intervensi atau perlindungan politik terhadap pejabat daerah.

“Bupati sudah mengakui kasusnya sedang diusut. Maka sekarang bola ada di tangan Polda Gorontalo. Kami minta aparat bertindak profesional dan terbuka kepada publik. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi isu sesaat yang hilang tanpa hasil,” ujar Rian.

Lebih lanjut, ia menegaskan, demokrasi lokal bisa runtuh jika pejabat publik dapat menduduki jabatan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Karena itu, PERMAHI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelidikan hingga tuntas.

“Kasus dugaan ijazah ganda dan kejanggalan riwayat pendidikan Wakil Bupati Gorontalo Utara adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Gorontalo. Jika benar terdapat unsur pemalsuan, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Rian.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan moral, bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Kami, mahasiswa hukum, akan terus mengawal kasus ini sampai terang. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka bangsa ini kehilangan moralnya. Hukum harus menjadi pelindung kebenaran, bukan tameng pejabat,” pungkasnya.

Tags: Gorontalo UtaraGorutIjazah Palsu Wabup GorutWakil Bupati Gorontalo Utara
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus MAR Menambah Deretan Kasus Besar di Gorut

by Editor
16 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan MAR, seorang ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terhadap anak...

UNG Tekankan Komitmen Dukung Kesejahteraan Masyarakat Gorut

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi melanjutkan kerja sama strategis sebagai landasan pelaksanaan...

Dana Rp4,5 Miliar BKAD Gorut Diselewengkan, Kasus Naik ke Penyidikan

by Editor
23 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo Utara menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Kerjasama Antar...

Warga Diminta Gunakan Hak Pilih pada PSU 19 April Mendatang

by Editor
8 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati / Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025...

Jelang PSU Gorut, Begini Pesan Gubernur untuk Peserta dan Penyelenggara

by Editor
8 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menitipkan sejumlah pesan kepada peserta dan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.