
PROSESNEWS.ID – Masyarakat Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, digegerkan dengan kabar penjualan materai 6000 hingga Rp 300 ribu per lembar. Seorang warga bahkan membeli tiga lembar materai dengan total hampir Rp 1 juta.
Menanggapi kabar tersebut, Kantor Pos Isimu menegaskan bahwa materai nominal 6000 sudah tidak dijual secara resmi sejak 2020.
“Sudah tidak ada, Pak. Kalau tidak salah, sejak tahun 2020 sudah ditarik semua di seluruh Kantor Pos Indonesia,” ujar salah satu staf Kantor Pos Isimu, yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Pos Isimu, Suprianto Lamalani, menambahkan bahwa materai 6000 yang beredar saat ini hanya dimiliki kolektor atau pihak tertentu, sehingga tidak tersedia secara resmi di kantor pos.
“Untuk materai 6000 sudah tidak ada lagi pak, sudah diganti dengan materai 10.000. Yang 6000 itu sudah ditarik,” jelasnya.
Harga materai di luar peredaran resmi sangat bervariasi, tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli. Belakangan, kabar ini viral di media sosial karena masyarakat membeli materai dengan harga fantastis untuk keperluan administrasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat diurus pada tahun 2020.
Kantor Pos mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli materai yang sudah tidak tersedia secara resmi.










