
PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menggelar rapat perdana bersama para camat dan sangadi se-Kota Kotamobagu. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi serta menyelaraskan pelaksanaan pemerintahan umum dari tingkat kota hingga desa, demi mewujudkan visi dan misi Kotamobagu BERSAHABAT.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas sebagai landasan penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Mulai dari menyamakan persepsi, dalam penyelenggaraan pemerintahan akan melahirkan koordinasi dan kerja sama yang solid, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran kebijakan, tumpang tindih tugas, maupun kekosongan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
kemudian, Pola Koordinasi Pemerintahan Berjenjang, dan lintas perangkat Daerah kompleksnya permasalahan pemerintahan, maka mekanisme koordinasi harus dilakukan secara berjenjang, agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai kewenangan tanpa mengabaikan prinsip sinergi antar perangkat daerah.
Serta pentingnya keselarasan program pembangunan dari tingkat pusat hingga desa. Kebijakan nasional harus diterjemahkan secara tepat di tingkat daerah dan desa agar implementasinya tetap sejalan dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Hingga, Isu dan Kebijakan strategis optimalisasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan berorientasi pada pelayanan Masyarakat, dengan prinsip Akuntabel, efisien dan efektif.
Assisten I pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan peran Asisten I yang kerap menjadi pihak pertama dihubungi dalam berbagai persoalan pemerintahan bukanlah bentuk pelimpahan tanggung jawab.
“Kondisi tersebut bukan semata-mata menunjukkan posisi Asisten I sebagai penyangga (buffer), melainkan sebagai simpul koordinasi strategis dalam pola koordinasi pemerintahan berjenjang dan lintas Perangkat Daerah hingga ke tingkat desa,” kata Sahaya.
Posisi ini menjadi titik temu koordinasi vertikal antara OPD, kecamatan, dan desa, sekaligus memperkuat koordinasi horizontal antar perangkat daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan dalam satu garis arah yang terintegrasi dan saling menguatkan. jadi ketika ada kebijakan yang dilaksanakan , maka kita semua siap dengan solusi jika terjadi permasalahan.
Pembangunan di Kota Kotamobagu, menurutnya, tidak boleh bersifat satu arah, melainkan harus kolaboratif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, hingga daerah, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan saran dan masukan agar program yang dirumuskan benar-benar berdasarkan kebutuhan, permasalahan dan kondisi wilayah.
Selanjutnya tambah Sahaya, penguatan perangkat desa melalui evaluasi menyeluruh, mulai dari persyaratan umur, legalitas pengangkatan, hingga pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
“Semua ini memang kewenangan Sangadi, namun kami memastikan pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tak kalah penting, disiplin aparat turut menjadi sorotan, termasuk tata cara berpakaian dinas para camat dan sangadi. Dia mengingatkan agar penggunaan tanda jabatan, tanda pangkat, serta atribut lainnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai camat, lurah, atau sangadi menggunakan atribut yang tidak diatur dalam ketentuan. Disiplin dalam hal kecil mencerminkan kedisiplinan dalam tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Ketika kita mengenakan seragam dan atribut jabatan, kita membawa nama institusi dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, sikap, perilaku, dan disiplin harus mencerminkan nilai pengabdian,” ujarnya.
Melalui rapat perdana ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan tata kelola pemerintahan. Keaktifan dan kehadiran dalam forum-forum koordinasi seperti ini juga menjadi bentuk respek dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, demi memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat hingga ke tingkat desa. (*)














