
PROSESNEWS.ID – Ada yang menarik dalam metode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo. Disaat Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur soal PSBB, melarang masyarakat untuk berboncengan.
Dalam penerapan PSBB ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan hal yang berbeda. Dimana, masyarakatnya diperbolehkan untuk berboncengan saat berkendaran di motor dengan catatan harus suami istri. Jika yang berboncengan tersebut statusnya adalah suami istri hal itu, tidak dipermasalahkan.
Meskipun Bone Bolango merupakan daerah zona merah dengan 4 pasien positif covid-19, pemberlakuan berboncengan saat berkendaraan roda dua ada pengecualian. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma.
“Suami-isteri, ketika berboncengan saat keluar rumah, baik ke tempat kerja maupun pulang dari tempat kerja diperbolehkan. Begitu juga, saat ke luar rumah untuk kepentingan mendesak, atau ada hal urgen di saat pemberlakukan di masa PSBB, tidak masalah,” ujar Sekda Ishak.
Dalam aturan PSBB itu dilarang duduk berdampingan dengan sopir atau duduk di kursi depan. Tapi jika yang mengemudikan mobil atau sopirnya, merupakan suaminya dan isterinya duduk di kursi depan di samping sopir itu juga tidak masalah.
“Masa isterinya harus dipindahkan ke kursi belakang? Itu harus dilihat oleh para petugas. Apakah yang duduk di kursi depan di samping sopir adalah keluarga atau isteri dari sopir tersebut. Kalau itu isterinya, maka biarkan saja dia duduk di samping sopir atau suaminya,” kata Sekda Bonebol seperti dilansir kominfo.bonebolangokab.go.id.
Menurutnya, jika dipaksa untuk dipindahkan ke kursi belakang, hal ini akan menimbulkan konflik atau keributan lagi. Apalagi di dalam mobil itu ada lima orang, yakni suami-isteri dan 3 anaknya.
Sementara dalam aturan PSBB dalam satu mobil hanya dibolehkan 3 orang penumpang. Apa yang 2 penumpang lainnya atau 2 anaknya harus diturunkan? Itu tidak mungkin.
”Kita jangan kakuh dalam menerapkan aturan PSBB ini. Terpenting tetap mengikuti protap kesehatan dengan rajin mencuci tangan setiap kali melakukan aktivitas, selalu memakai masker saat keluar rumah,”ujar Sekda Ishak Ntoma. Senin, (4/5/2020).
Ditegaskannya, disaat berkendara untuk suami istri harus mampu menunjukan dokumen atau identitas diri kepada petugas yang memeriksa. Bila perlu, selain bawa KTP, juga membawa foto copy buku nikah atau foto copy KK-nya kemudian diperlihatkan kepada para petugas. (Usman)














