PROSESNEWS.ID – Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi admnistrasi dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024, diumumkan sebanyak 7 Bacalon Belum Memenuhi Syarat (BMS). Minggu, (15/1/2023).
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendrik Imran menjelaskan ada sebanyak 7 Bacalon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU.
“Nanti 7 Bacalon ini diberikan kesempatan kesatu, mulai tanggal 16-22 Januari 2024, untuk melakukan perbaikan terhadap jumlah yang dinyatakan BMS,” kata Hendrik.
Berita Berkaitan : Sebanyak 10 Bacalon DPD RI Asal Gorontalo Dinyatakan Memenuhi Syarat
Adapun jumlah yang disyaratkan, minimal 1.000 dukungan pemilih yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut kata Hendrik, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini, akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Provinsi Gorontalo.
Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi, di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16-22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2-21 Maret 2023 dan dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).