PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Peraihan opini WTP tersebut sudah yang ke-10 kali secara beruntun.
Meskipun begitu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menyebutkan, dengan meraih WTP tersebut tidak akan menjamin daerah bebas dari korupsi.
“Bersyukur sekali jika Pemrov meraih WTP, tetapi hal itu tidak akan menjamin daerah telah bersih dari korupsi,” kata Adhan saat diwawancarai.
Adhan juga menuturkan, disamping memberikan penghargaan, BPK sempat meninggalkan banyak catatan-catatan yang harus diperbaiki oleh Pemrov. Terutama, masalah yang ada di RS Ainun Habibie.
“Tentu catatan tersebut harus menjadi perhatian dan amat sangat perlu diperbaiki oleh Pemrov,” tuturnya.
“Catatan itu juga menjadi pekerjaan rumah oleh penjabat gubernur, agar bisa menjadi prioritas,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad