PROSESNEWS.ID – Lahan Pemakaman Umum Muslim yang berada di Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang rencananya akan segera difungsikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, ternyata menuai polemik.
Pasalnya sang ahli waris Yamin Tolinggi, mengaku belum menerima ganti rugi atas pembangunan TPA Pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut.
Yamin mengaku sampai saat ini ia tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi atas lahan seluas 11.874 tersebut, apalagi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“tidak pernah sama sekali saya melakukan penjualan atau menerima ganti rugi, untuk lahan yang sekarang akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum oleh pemerintah”,Tegas Yamis.
Bahkan setelah menerima informasi lahan miliknya telah dijual, iapun menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri.
“Dimana dalam hasil persidangan ini akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan, memenangkan gugatan saya”, Lanjut Yamin
Meski begitu Yamin mempersilahkan pihak pemerintah, jika ingin menjadikan lahan tersebut sebagai tempat pemakaman umum namun dengan syarat harus ganti rugi.
“Namun lokasi lahan tempat pemakaman umum muslim pemerintah provinsi gorontalo, dipasang spanduk yang tertulis hasil putusan pengadilan”, Tutup Yamin Tolinggi.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…