Kriminal

Akibat Adu Mulut Seorang Pemuda di Gorontalo Dibacok Temannya

PROSESNEWS.ID – Akibat di bawah pengaruh minuman keras (miras), seorang pemuda RP (24) menjadi korban penikaman oleh temannya sendiri yang berinisial SH (22).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo pada Kamis (13/06/2024).

Adapun kronologi dari kejadian tersebut, Kompol Henny Mudji Rahayu mengungkapkan, bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh RP dan beberapa temannya.

“Terjadilah adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol. Pelaku pun dan rekan-rekannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut,” ungkap Henny Mudji.

Merasa tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku pun kembali ke rumahnya dan mengajak rekannya untuk kembali ke lokasi awal mereka bertemu.

Saat tiba, mereka mendapati RP sedang tidur di depan rumah keluarganya. Hingga korban terbangun dan sadar akan kehadiran SH dan rekannya, RP pun melarikan diri.

“Pelaku mengejar korban dengan pisau besi putih yang sudah diselipkan di celananya. Pelaku pun berhasil mengejar dan menikam RP beberapa kali di bagian pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” sambung Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo tersebut.

Setelah melakukan penikaman, pelaku bersama rekannya kabur dan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, meskipun sempat dihadang oleh sejumlah masyarakat.

“Sedangkan untuk korban langsung dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka serius yang dideritanya,” tuturnya.

Adapun motif di balik tindakan brutal ini, Henny mengatakan adalah ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya, yang menghadang dan memicu adu mulut dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa.

“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.

Reporter: Pian N Peda

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

6 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

6 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

7 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

7 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

10 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

11 jam ago