PROSESNEWS.ID — Proses pelantikan puluhan pejabat Eselon III di Kabupaten Gorontalo mengalami penundaan setelah terjadi insiden ‘chaos’ pada prosesi pelantikan yang digelar di Gedung Kasmat Lahay Limboto, Kamis (14/12/2023) pukul 15:30 WITA.
Insiden tersebut terjadi ketika Wakil Bupati Hendra Hemeto tiba di lokasi dan mengutarakan pertanyaan terkait etika pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Hendra menyampaikan kekhawatirannya terhadap koordinasi pemerintahan yang mungkin hanya berfokus pada bupati, sedangkan UUD menegaskan keterlibatan bupati dan wakil bupati.
“Pengangkatan pejabat ini memang berdasarkan aturan, tetapi aturan harus ada etika. Apakah pemerintahan ini koordinasinya hanya kepada pak bupati. Kan UUD ini bupati dan wakil bupati,” ujar Hendra.
Wabub Hendra juga menyatakan keheranannya karena berada di dalam daerah namun tidak mengetahui adanya kegiatan pelantikan tersebut, bahkan tidak menerima undangan resmi.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moh Juffry Damima memberikan tanggapan dengan menjelaskan seluruh prosesi pelantikan sudah sesuai prosedur dan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo.
“Terkait rotasi, mutasi pejabat struktural maupun fungsional, itu sudah diatur oleh undang-undang ASN melalui tim penilai kerja,” jelas Juffry, menegaskan keputusan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Juffry juga menambahkan pihaknya telah mengirim surat undangan kepada yang bersangkutan, namun Wakil Bupati Hendra Hemeto menyatakan tidak mengetahui adanya undangan tersebut.
Meskipun insiden ‘chaos’ terjadi, Juffry menegaskan, Surat Keputusan (SK) bagi para pejabat Eselon III yang akan dilantik sudah sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pelantikan dijadwalkan akan direschedule setelah dilakukan klarifikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait.
Reporter: Pian N Peda