PROSESNEWS.ID — Puluhan massa yang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat Gorontalo menggelar aksi di depan Polres Gorontalo untuk mempertanyakan proses hukum dugaan pelecehan seksual yang berada di Kecamatan Batudaa.
Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut dialami seorang tuna rungu pada tanggal 18 September 2023 lalu di salah satu desa yang ada di Kecamatan Batudaa.
Bersamaan dengan itu, massa mempertanyakan proses hukum penanganan oleh pihak Polres Gorontalo, pasalnya, massa menerima informasi adanya main mata oleh pihak Polres dan pihak terduga pelaku.
“Kemarin, telah ditetapkan terduga pelaku si A, tiba-tiba besoknya diganti oleh si B. Ini ada apa, kenapa pihak Polres mengganti terduga pelaku?” kata salah satu orator.
Lebih lanjut, massa juga mempertanyakan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh pihak Polres. Mereka menilai, saksi yang dihadirkan bukanlah saksi kunci pada kejadian tersebut. Sehingga, perlu dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lagi, salah satunya adalah oknum pemerintah desa.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu I Made Budiantara Putra mengatakan, pergantian terduga pelaku merupakan permintaan dari keluarga terlapor karena dinilai salah dalam memberikan laporan.
“Jadi itu permintaan dari keluarga pelapor, yang katanya salah dalam memberikan laporan,” kata Iptu Budiantara Putra saat dimintai keterangan.
Iptu I Made juga menegaskan, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah semua bukti-bukti memenuhi syarat. Ia juga menekankan komitmen Polres Gorontalo dalam penegakan hukum, terutama dalam memberantas kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah Gorontalo.
“Saya sampaikan, kami dari Polres Gorontalo pasti akan komitmen untuk memberantas, karena kami juga punya saudara perempuan, anak-anak perempuan,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda